Survei Tunjukkan DPR Belum Dipercaya Publik, LIRA Nilai Pilkada via DPRD Berisiko

SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Di tengah wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD, persoalan mendasar justru mencuat ke permukaan: rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Kondisi ini dinilai berbahaya jika parlemen diberi kewenangan tambahan untuk menentukan kepala daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang menilai rencana Pilkada tidak langsung berpotensi memicu krisis legitimasi pemerintahan daerah. Isu itu pun mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA di Bogor, 16–18 Januari 2026.

Gubernur DPD LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, menyebut hasil Rakernas langsung ditindaklanjuti oleh jajaran LIRA di daerah. Salah satunya dengan menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah daerah di Jawa Timur agar tetap mempertahankan Pilkada langsung.

“Sudah 25 DPD yang bersurat penolakan ke pemda dan DPRD masing-masing. Selain itu ada 5 DPD yang akan kami resmikan dan siap berpartisipasi seperti yang lainnya,” kata Zuhdy, Kamis (22/1/2026).

Pria yang akrab disapa Didik itu menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan hanya soal perubahan sistem, melainkan menyangkut kepercayaan rakyat terhadap hasil demokrasi. Menurutnya, kepala daerah yang lahir dari pemilihan langsung memiliki legitimasi politik yang lebih kuat di mata publik.

“Kalau kepala daerah dipilih langsung, rakyat merasa memiliki. Itu berbeda dengan pemilihan melalui DPRD yang rawan menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Didik kemudian menyoroti fakta bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif masih tergolong rendah. Sejumlah survei nasional menunjukkan, kepuasan masyarakat terhadap parlemen belum pernah melampaui angka 60 persen.

Ia merujuk survei Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebesar 53 persen. Sebanyak 33 persen responden menyatakan tidak percaya, sementara 8 persen menyatakan sangat tidak percaya.

Sementara itu, hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) bahkan mencatat angka yang lebih rendah. Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif berada di kisaran 43 persen, menjadikannya salah satu lembaga negara dengan citra terlemah di mata masyarakat.

“Dengan kondisi kepercayaan seperti ini, sangat berisiko jika DPRD diberi kewenangan memilih kepala daerah. Yang perlu dibenahi adalah kepercayaan publiknya dulu,” tegas Didik.

Ia mengingatkan, pemaksaan skema Pilkada melalui DPRD berpotensi memperlebar jarak antara rakyat dan sistem demokrasi. Jika itu terjadi, ketidakpuasan publik bisa berkembang menjadi persoalan sosial dan politik yang lebih luas.

Terpisah, informasi yang dihimpun Suaramalang.com menyebutkan sebagian besar partai politik di parlemen justru menyatakan dukungan terhadap rencana Pilkada melalui DPRD.

Namun, sikap tersebut tidak diikuti seluruh partai. PDI Perjuangan hingga kini masih konsisten menyatakan penolakan dan tetap mendorong Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Exit mobile version