SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan pada 1 September 2025 sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari sejumlah…
08 triliun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.