SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sengketa tanah seluas 4.578 meter persegi peninggalan almarhumah Hartini yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang mengungkap cerita yang lebih rumit dari sekadar sengketa kepemilikan. Perkara perdata bernomor register 158/Pdt.G/2025/PN.Mlg ini menyisakan dugaan kuat penggelapan uang ratusan juta rupiah dan pelanggaran etik profesi advokat yang melibatkan kuasa hukum yang justru beralih pihak ….
akta perdamaian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








