SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, kembali mencuat setelah sejumlah lahan negara dan warga diduga dirampas dan dikuasai melalui keterlibatan perangkat desa. Kasus tersebut mencerminkan masih maraknya pelanggaran aturan pertanahan, meskipun pemerintah telah menegaskan standar pendaftaran tanah melalui Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2…
ATR BPN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





