Suaramalang – Sekitar 333 anak kewarganegaraan ganda dari pernikahan campur di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI), jika tidak segera memilih kewarganegaraan. Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2022 menggantikan PP 2007, batas waktu terakhirnya adalah 31 Mei 2024. “Kami memberikan tenggang…
berita daerah
No More Posts Available.
No more pages to load.