SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah bersiap melakukan revisi besar terhadap kebijakan pajak aset kripto dengan mengalihkan statusnya dari komoditas menjadi instrumen keuangan. Perubahan status ini akan berdampak langsung terhadap skema perpajakan yang selama ini membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final pada setiap transaksi jual-beli aset kripto. Jika rencana ini terealisasi, maka transaksi…
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.