SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang kembali mengambil langkah tegas terhadap polemik dinding pembatas di kawasan Perumahan Griya Santa, Kecamatan Lowokwaru. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menerbitkan Surat Peringatan (SP) kedua untuk menertibkan tembok yang memisahkan wilayah RW 12 dengan RW 9 Kelurahan Mojolangu. Penertiban ini dilakukan karena dinding tersebut berdiri…
DPRUP-PKP Malang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





