SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6 persen dinilai masih dalam batas aman bagi dunia usaha. UMK Kota Malang tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp3.736.101 per bulan dan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025…
Gaji Minimum 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









