SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang disebut tak punya alasan hukum untuk tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemberhentian drg. Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Menurut Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat. Hal itu sebagaimana diatur dalam…
hukum administrasi negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.