Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px
Nasional  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 menandai babak baru kriminalisasi terbatas terhadap praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan secara spesifik memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang hidup bersama layaknya suami…

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HPN 2026

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan