SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Pengguna jalan di Kabupaten Malang mulai hari ini harus menyesuaikan perjalanan. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan berat seperti truk sumbu tiga dilarang melintas di sejumlah ruas jalan strategis. Kebijakan ini mulai diberlakukan Senin (29/12/2025) hingga 1 Januari 2026 mendatang. Larangan tersebut mencakup kendaraan besar seperti tronton dan…
jalan Karanglo





Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HPN 2026
Perumda Tirta Kanjuruhan HPN 2026
Komandan Kodim 0818 Malang-Batu HPN 2026
Gubernur LIRA Jatim HPN 2026
Diknas Kabupaten Malang HPN 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








