SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual-beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penahanan diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta…
jual beli gas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.