SUARAMALANG.COM, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menjerat mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penetapan tersangka…
Kasus Haji 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




