Hukum & Kriminal  

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Setelah ditunda beberapa kali dengan alasan tidak jelas, akhirnya persidangan dengan agenda tuntutan kasus penipuan dengan seorang nenek bernama Ulafiah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, yang dirugikan 2,3 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Arjosari, Malang, dengan terdakawa Muji, warga Sukun, Kota Malang dan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.