SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 sebesar 6 persen dinilai masih dalam batas aman bagi dunia usaha. UMK Kota Malang tahun depan resmi ditetapkan sebesar Rp3.736.101 per bulan dan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025…
Kenaikan UMK





Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Ucapan Idul Fitri
Dinas Pendidikan Ucapan Idul Fitri
Rektor UiBU Ucapan Idul Fitri
Iklan DPD Suara Malang 250px x 325px_20260317_125607_0000
DPMPTSP Kab Malang - Ucapan Idul Fitri
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







