SUARAMALANG.COM, Jawa Timur – Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menuai sorotan dari kalangan buruh di Jawa Timur. Regulasi anyar yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa malam (16/12/2025) itu dinilai belum mampu menjawab persoalan upah layak bagi pekerja. Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Ahmad Jazuli, menilai formula pengupahan dalam…
KHL Jawa Timur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









