Iklan
Kota Batu  

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Perkara pencabulan anak yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren di Kota Batu akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa berinisial AMF, setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan