Iklan
Nasional  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 menandai babak baru kriminalisasi terbatas terhadap praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan secara spesifik memuat sanksi pidana bagi setiap orang yang hidup bersama layaknya suami…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan