SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Perintah itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Ketua Mahkamah Konstitusi…
lembaga independen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.