SUARAMALANG.COM, Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk sejak tahun 2014 sebagai amanat Undang‑Undang No. 28 tentang Hak Cipta, dengan mandat utama untuk menghimpun royalti dari pemanfaatan musik secara komersial dan mendistribusikannya kepada para pencipta lagu melalui lembaga-lembaga manajemen kolektif (LMK). Namun setelah lebih dari satu dekade berdiri, lembaga ini justru menampilkan wajah yang buram…
lisensi lagu kafe
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.