SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan larangan total terhadap penggunaan telepon genggam di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam acara Komitmen Bersama yang digelar di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Mashudi menegaskan,…
Mashudi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.