Suaramalang – Sekitar 333 anak kewarganegaraan ganda dari pernikahan campur di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI), jika tidak segera memilih kewarganegaraan. Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2022 menggantikan PP 2007, batas waktu terakhirnya adalah 31 Mei 2024. “Kami memberikan tenggang…
mau





Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HPN 2026
Perumda Tirta Kanjuruhan HPN 2026
Komandan Kodim 0818 Malang-Batu HPN 2026
Gubernur LIRA Jatim HPN 2026
Diknas Kabupaten Malang HPN 2026
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.








