Nasional  

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dengan kalimat, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk…

Exit mobile version