SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan di Sumatera oleh Presiden Republik Indonesia dinilai Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sebagai langkah maju dalam perlindungan lingkungan hidup sekaligus ujian serius bagi tata kelola sumber daya alam nasional. Kebijakan tersebut mencakup pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha non-kehutanan…
PBPH
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




