SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin marak di Indonesia. Padahal, NIK merupakan identitas resmi setiap warga negara yang seharusnya dijaga kerahasiaannya. Banyak warga dirugikan karena nama mereka tercatat dalam data pinjol atau judol tanpa pernah melakukan pendaftaran. Hal ini terjadi akibat…
pelaporan OJK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





