SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Keputusan pemerintah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat…
peraturan menteri esdm nomor 7 tahun 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.