SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan ini dilakukan karena TikTok dinilai tidak patuh memenuhi kewajiban memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital…
Permenkominfo 5 2020
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.