Hukum & Kriminal  

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dengan korban seorang nenek bernama Ulafiah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, yang dirugikan 2,3 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah, dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, terhadap 2 terdakwa, sudah ditunda sebanyak 2 kali persidangan. Ironisnya, penundaan persidangan hingga 2…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.