SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno pembacaan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan mengabulkan…
Polisi Aktif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





