Suaramalang – Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim membenarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan menghapuskan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka merupakan kegiatan opsional, artinya dapat dipilih oleh siswa. Selama ini Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu kegiatan pengembangan diri siswa. Ini mengajarkan berbagai…
Pramuka dibebaskan
No More Posts Available.
No more pages to load.