SUARAMALANG.COM, Kabupaten Pacitan – Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Kakek Tarman, pria berusia 74 tahun asal Pacitan, terkait cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan sebagai mahar pada pernikahannya dengan Sheila Arika, warga Desa Jeruk Kecamatan Bandar. Kuasa hukumnya, Badrul Amali, menyampaikan bahwa cek tersebut berasal dari rekan bisnis kliennya saat menjalankan usaha jual-beli samurai sekitar…
Sheila Arika
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





