Iklan
Tekno  

Suaramalang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan. Salah satunya adalah perusahaan diminta membayar THR terlebih dahulu sebelum kewajibannya dipenuhi, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Terkait penerima THR, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek…

Iklan Suaramalang.com
    

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Iklan