SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang dalam menegakkan peraturan daerah tampaknya kembali dipertanyakan. Rencana pembongkaran tembok di RW 12 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kamis (6/11/2025), lagi-lagi urung dilakukan. Padahal, tembok itu berdiri di atas lahan fasum yang secara sah berada dalam kewenangan Pemkot Malang, dan sudah lama…
tembok fasum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





