SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi menuai perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menilai regulasi pidana yang tidak disusun secara terintegrasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang pidana lain yang telah lebih dulu berlaku, sehingga dapat melemahkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Presiden LIRA…
undang-undang pidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




