SUARAMALANG.COM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Timur. Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 24 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026….
Upah Minimum Jawa Timur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









