SUARAMALANG.COM, Jakarta – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyorot perhatian publik setelah menetapkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meski dirinya dinilai tidak menerima keuntungan pribadi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada…
