SUARAMALANG.COM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil ungkap Tiga kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan Empat tersangka. Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 363 Kitab KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal Tujuh tahun penjara. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, SIK, MT mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian mobil…
Waspada Curanmor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.