Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Tak Lagi Langsung Penjara, Pelaku Pidana Ringan di Batu Bisa Kerja Sosial hingga 240 Jam

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Skema hukuman kerja sosial mulai disiapkan serius di Kota Batu. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang resmi menggandeng Pemerintah Kota Batu untuk menjalankan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang dan Pemerintah Kota Batu di Malang, Kamis.

Iklan

Kepala Bapas Kelas I Malang, Karto Rahardjo, mengatakan sinergi dengan pemerintah daerah penting agar pelaksanaan hukuman bisa terarah, terutama dalam penentuan lokasi dan jenis kegiatan.

“Penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman dalam rangka menjalankan pidana kerja sosial sudah dilakukan dalam rangka menentukan titik mana saja yang akan dialokasikan untuk pidana kerja sosial,” kata Karto, dikutip Antara, Kamis (26/2/2026).

Pidana kerja sosial bukan berlaku untuk semua perkara. Dalam KUHP baru, hukuman ini menjadi alternatif bagi terdakwa dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

Merujuk Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana kerja sosial bisa dijatuhkan bila hakim memvonis pidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Tak hanya itu, hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menjatuhkan sanksi tersebut. Mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan bekerja, persetujuan yang bersangkutan, hingga riwayat kerja sosial sebelumnya.

Durasi kerja sosial pun dibatasi. Paling singkat delapan jam dan maksimal 240 jam.

Karto menjelaskan, pelaksanaan kerja sosial akan diarahkan pada aktivitas di fasilitas umum milik pemerintah daerah. Setiap terdakwa menjalani hukuman di wilayah domisilinya masing-masing.

Sebelum menggandeng Kota Batu, Bapas Malang sudah lebih dulu bekerja sama dengan enam daerah lain, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kota Malang.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menyebut implementasi kerja sosial di wilayahnya akan diarahkan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Contoh ketika ada program bedah rumah mereka bisa dilibatkan dan berbaur dengan masyarakat,” kata Nurochman.

Selain itu, sektor kebersihan lingkungan juga menjadi opsi utama penempatan pelaku pidana kerja sosial.

Terkait dukungan anggaran, Pemkot Batu masih melakukan pemetaan kebutuhan. “(Anggaran) Belum kami alokasikan, tapi pasti akan disesuaikan. Bisa dilakukan opsi di dalam perubahan anggaran,” tuturnya.

Iklan
Iklan
Iklan