Tak Melulu Dipidana, Pengguna Narkoba di Malang Kota Didorong Direhab

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota tak hanya mengedepankan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar narkotika. Di sisi lain, polisi juga mendorong langkah pemulihan bagi masyarakat yang terjerat sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, rehabilitasi menjadi bagian penting dari pendekatan humanis yang kini diperkuat dalam strategi pemberantasan narkoba.

“Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis, dikutip dari laman resmi Polri, Senin (2/2/2026).

Menurut Putu, kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah bahwa pengguna narkotika, khususnya yang masuk kategori korban, harus lebih diprioritaskan untuk dipulihkan dibanding langsung dipidana.

“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.

Ia menjelaskan, rehabilitasi bukan semata soal pengobatan ketergantungan, melainkan juga strategi jangka panjang untuk menekan permintaan narkoba. Dengan memulihkan korban, mata rantai pasar narkotika diharapkan ikut terputus.

“Dengan rehab penyalahguna narkotika, diharapkan bisa memutus rantai permintaan (demand reduction), selain menyembuhkan juga mencegah korban terlibat Narkoba.” tambah Kombes Putu.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota menggandeng berbagai pihak mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk tim asesmen terpadu untuk menentukan apakah seorang pengguna layak menjalani rehabilitasi.

“Tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” jelas Putu Kholis.

Selain fokus pemulihan, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi. Kampanye anti narkoba menyasar sekolah, kampus, hingga wilayah kampung yang dianggap rawan peredaran.

“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” terang Kombes Putu.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat aktif terlibat dalam perang melawan narkoba. Putu meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan kasus penyalahgunaan narkotika, baik melalui layanan Polri 110 maupun hotline Jogo Malang Presisi 0811-1272-000.

“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” ajak Kombes Putu.

Exit mobile version