Hari Pers Nasional 2026_970 x 250 px

Tembok Griya Shanta Kembali Berdiri, dan Proses Hukum Berjalan, Satpol PP Minta Harusnya Menahan Diri

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang- Polemik pembangunan tembok pembatas di Perumahan Griyashanta, yang memisahkan RW 9 dan RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, kembali mencuat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang menyayangkan langkah sejumlah pihak yang kembali mendirikan tembok tersebut di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Sejumlah warga Griya Shanta yang ditemui mengatakan, bila pembangunan kembali tembok yang dibongkar puluhan oknum preman itu untuk mencegah dan mengantisipasi banjir. Pasalnya, dampak dari pembongkaran tersebut saat hujan deras, air masuk ke kawasan perumahan dan tergenang.

Iklan

” Pembangunan tembok hanya setinggi 1 sampe 1,5 meter itu untuk mengantisipasi banjir saja, “kata seorang warga  mantan wartawan senior yang menolak ditulis namanya

Sebelumnya, tembok itu sempat dibongkar oleh oknum saat perkara masih bergulir di pengadilan. Namun kini, warga yang menolak pembongkaran untuk akses jalan tembus diduga kembali membangun dinding pembatas tersebut.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, menegaskan bahwa semua pihak seharusnya dapat menahan diri hingga proses hukum selesai.

“Saat beberapa waktu lalu tiba-tiba ada yang membongkar, itu sempat menjadi sorotan karena masih dipersidangkan. Nah sekarang, seharusnya juga sama-sama mengerti, sidang belum selesai,” jelas Mustaqim.

Ia menerangkan, persoalan tembok tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus. Lahan tempat berdirinya tembok diketahui telah berstatus fasilitas umum (fasum) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang.

Dengan status tersebut, apabila tembok kembali didirikan tanpa dasar yang sah, maka berpotensi dikategorikan sebagai bangunan liar karena terdapat unsur pelanggaran.

“Kalau misalnya tidak dalam proses persidangan, tentu sudah jelas itu melanggar dan harus ditertibkan,” tegasnya.

Mustaqim juga mengungkapkan bahwa upaya penertiban sebenarnya sempat direncanakan pada 6 November 2025. Namun langkah tersebut batal dilakukan karena pihak yang menolak pembongkaran menyatakan perkara sudah dibawa ke meja hijau.

Pemkot Menunggu Proses Hukum

Sejak saat itu, Pemkot Malang memilih mengikuti proses hukum yang berjalan. Di tengah persidangan, tembok justru sempat dibongkar oleh oknum, sehingga semakin memperkeruh situasi.

Pengadilan Negeri Malang sebenarnya telah memfasilitasi proses mediasi antara para pihak. Namun hingga kini, mediasi tersebut belum membuahkan hasil dan polemik tembok Griyashanta masih terus berlanjut.

“Untuk lebih detilnya, kami masih mengerahkan personel untuk pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait pembangunan tembok itu (kembali),” pungkasnya.

Warga Perumahan Griya Shanta juga menyoroti Polresta Malang Kota yang tidak menindaklanjuti laporan warga terkait pengrusakkan tembok, yang dilakukan sudah hampir 2 bulan. ” Sepertinya polisi lamban memproses laporan warga atas perusakan yang dilakukan puluhan oknum preman tersebut, wong sudah jelas para pelakunya dengan bukti-bukti foto dan videonya, “tegas warga

Pewarta:*MS Al Katiri

Iklan
Iklan
Iklan