SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pembongkaran mendadak tembok pembatas Perumahan Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memicu kegelisahan warga. Tembok yang menjadi batas antara kawasan perumahan dan lingkungan sekitar itu dibongkar sekelompok orang tak dikenal pada Kamis (18/12/2025) siang, saat proses gugatan hukum masih bergulir di pengadilan.
Informasi yang dihimpun, sekitar 20 orang melakukan pembongkaran dari sisi barat tembok. Aksi tersebut luput dari pantauan warga karena dilakukan dari luar area perumahan. Warga baru menyadari kejadian itu setelah sebagian tembok jebol dan roboh ke arah dalam Perumahan Griya Shanta.
Kuasa hukum warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu, menyayangkan pembongkaran tersebut. Ia menegaskan, perkara terkait tembok pembatas masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Pembongkaran tembok pembatas Perumahan Griya Shanta yang dilakukan oleh pihak yang bukan aparat berwenang dan tidak untuk melaksanakan putusan hukum tentu sangat kami sayangkan. Apalagi perkara ini masih berjalan di PN Kota Malang,” ujar Wiwid, dikutip Surya Malang, Kamis (18/12).
Menurutnya, kejadian tersebut justru memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan tidak sepenuhnya berangkat dari kepentingan umum. Ia menyinggung adanya produk hukum yang diterbitkan oleh Dinas PUPRPKP dan Satpol PP Kota Malang, yang kemudian diikuti dengan pembongkaran secara paksa di lapangan.
“Ini menguatkan indikasi bahwa negara, dalam hal ini Pemkot Malang, tidak sepenuhnya bekerja atas dasar kepentingan umum. Hal itu terlihat dari rangkaian kebijakan hingga fakta pembongkaran paksa tembok tersebut,” jelasnya.
Terkait rencana warga untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian, Wiwid menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah tersebut. Ia mengungkapkan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Biarkan proses hukum tetap berjalan. Dalam konstitusi Indonesia, hukum harus ditempatkan sebagai yang tertinggi. Tidak ada pengecualian untuk tunduk dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Wiwid.





















