Terbongkar! 9 Ton Beras Oplosan Bermerek SPHP di Pekanbaru, Bulog Temukan Modus Karung Bekas Dijual Online

SUARAMALANG.COM, Pekanbaru – Skandal pengoplosan beras kembali mencuat di Pekanbaru, Riau, setelah aparat kepolisian menggerebek gudang milik seorang distributor berinisial R yang kedapatan mengemas ulang beras kualitas rendah menggunakan karung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog.

Pengungkapan ini menjadi sorotan nasional setelah tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menemukan bahwa sebanyak 9 ton beras oplosan telah disiapkan untuk dipasarkan dengan harga tinggi, padahal kualitasnya jauh dari standar kelayakan konsumsi.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, membeberkan bahwa tersangka menjalankan dua pola kejahatan, yakni dengan mencampur beras SPHP asli dengan beras reject dan mengemas beras murah dari Kabupaten Pelalawan ke dalam karung SPHP dan merek premium lainnya seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik.

“Pelaku membeli beras murah sekitar Rp8.000 per kilogram, lalu mencampurnya dengan pecahan beras rusak, dikemas dalam karung SPHP atau karung merek lain, lalu dijual Rp13.000 per kilogram,” jelas Herry dalam keterangan resmi.

Berdasarkan penyelidikan, penyimpangan harga mencapai Rp5.000 hingga Rp9.000 per kilogram, yang jelas merugikan konsumen dan mengaburkan tujuan awal program SPHP yang bertujuan menjaga keterjangkauan pangan rakyat.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga turut angkat bicara terkait kasus ini dan menyatakan bahwa proses yang dilakukan pelaku adalah praktik repacking beras non-SPHP dalam kemasan SPHP, bukan pencampuran langsung dengan beras dari Bulog.

“Informasi sejauh ini yang kami dapat, salah satunya adalah repacking beras bukan SPHP menjadi beras dengan kemasan SPHP,” kata Tim Humas Kementan dalam pernyataan tertulis, Minggu (27/7/2025).

Lebih lanjut, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan bahwa beras yang digunakan pelaku bukan berasal dari gudang Bulog dan mengonfirmasi bahwa pelaku menggunakan karung SPHP bekas yang dibelinya secara daring.

“Ini bukan beras dari Bulog, tapi karungnya yang digunakan untuk menipu masyarakat,” ungkap Rizal, Senin (28/7/2025).

Penelusuran internal Bulog menemukan bahwa karung SPHP kosong banyak dijual bebas di marketplace, seperti Shopee dan Tokopedia, dengan harga bervariasi mulai dari Rp1.100 hingga Rp67.925 per kantong.

Menurut Rizal, peredaran karung bekas ini menjadi celah besar bagi oknum tak bertanggung jawab untuk memalsukan identitas produk beras dan mengelabui konsumen yang mengira beras yang dibeli adalah produk subsidi resmi pemerintah.

Sebagai langkah cepat, Rizal menginstruksikan Direktur Pengadaan Bulog untuk menindak tegas penjual karung SPHP ilegal di platform daring serta melakukan penelusuran terhadap praktik serupa di daerah lain.

“Saya sudah perintahkan Direktur Pengadaan untuk bertindak agar tidak ada lagi penjualan ilegal karung SPHP yang membahayakan kepercayaan masyarakat,” tegas Rizal.

Untuk meningkatkan keamanan distribusi, Bulog berencana menerapkan sistem pengamanan tambahan seperti penambahan hologram, ID khusus, atau tanda autentik dalam setiap kemasan beras SPHP.

“Kami akan menambahkan ciri-ciri khusus seperti hologram atau kertas tanda pengenal di dalam kemasan agar masyarakat yakin itu produk asli dari Bulog,” tambahnya.

Terkait pengawasan distribusi di lapangan, Bulog kini mengerahkan Satuan Pengawasan Internal (SPI) ke seluruh wilayah dan menggandeng Satgas Pangan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta koperasi desa untuk memperketat kontrol.

“Kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk aparat kewilayahan, agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Rizal.

Dalam kasus ini, tersangka R telah ditetapkan sebagai pelaku utama dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu:

  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f

  • Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak lengah terhadap upaya pemalsuan komoditas pangan bersubsidi, yang sejatinya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat kecil.

SYARAT & KETENTUAN BERAS SPHP RESMI:

  • Beras SPHP hanya dijual oleh distributor resmi Bulog atau mitra yang ditunjuk.

  • Harga mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan pemerintah.

  • Dilarang keras menjual karung SPHP kosong ke masyarakat umum.

  • Kemasan asli dilengkapi ciri keamanan seperti hologram atau ID khusus.

  • Proses distribusi diawasi oleh SPI Bulog, Satgas Pangan, dan aparat setempat.

Pewarta : M.Nur

Exit mobile version