Iklan

Tersangka dari Lapas hingga Sultan Narkoba Madura, Polda Jatim Sita Aset Rp30 Miliar

Iklan

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat pencapaian besar dalam operasi pemberantasan narkoba sepanjang Juli hingga September 2025.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, sebanyak 1.757 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 2.248 tersangka diamankan.

Iklan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebut capaian itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap kinerja Ditresnarkoba.

“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Selain kasus narkoba, penyidik juga mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar.

Aset yang disita meliputi tanah, rumah mewah, kendaraan, perhiasan, hingga usaha yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan peredaran narkoba, tetapi juga aliran dana kejahatan yang mengikutinya.

“Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU ini mencapai Rp30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” terangnya.

Dalam pemaparannya, Robert menjelaskan sejumlah pengungkapan besar di wilayah hukum Polda Jatim.

Polres Malang, misalnya, menyita empat kilogram sabu dan 15 kilogram ganja dari tersangka AM dan FN.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya membongkar jaringan Kalimantan–Jawa Timur dengan barang bukti 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi, serta mengamankan tersangka ASO, ER, SH, dan D.

Dari Polresta Malang Kota, aparat menyita sabu, ganja, dan 300 ribu butir obat keras berbahaya dari sejumlah pelaku.

Sejumlah tersangka TPPU juga berhasil diidentifikasi, termasuk TK, pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017 hingga 2024, dengan perputaran uang mencapai Rp44 miliar.

“Dari tersangka TK, aset senilai Rp10 miliar berhasil kami sita, terdiri atas tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King,” papar Kombes Pol Robert.

Selain TK, polisi juga menangkap HS, yang membantu suaminya mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

HS memiliki perputaran uang Rp5 miliar dengan aset senilai Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan.

Dua tersangka lain, MFM dan FM, yang merupakan saudara kandung, terlibat dalam peredaran narkoba dengan perputaran uang Rp15 miliar.

Dari keduanya, polisi menyita aset Rp13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.

Adapun tersangka DAS, yang berperan sebagai operator keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, diketahui memiliki sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry yang kini disita polisi.

Polres Mojokerto Kota juga berhasil menangkap tersangka MM dengan aset senilai Rp2 miliar, termasuk mobil Xpander, Brio, motor Ninja, dan KLX.

Sementara Polres Pasuruan menyita aset dari tersangka K senilai Rp1,5 miliar, berupa tiga unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, serta sound system.

Kombes Pol Robert menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

“Kami akan memperkuat kerja sama lintas instansi dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi positif dan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkoba.

Pewarta : *M.Nan/Sol

Iklan
Iklan
Iklan