Iklan

Terungkap, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Nama Timothy Ronald, investor muda yang selama ini identik dengan citra disiplin dan berpikir jangka panjang, kini berada dalam pusaran persoalan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto, di tengah melonjaknya minat publik terhadap aset digital yang kerap dibarengi risiko tinggi.

Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan perkara ini masih dalam tahap awal. “Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujar Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Iklan

Bhudi menjelaskan, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan awal. “Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” katanya, seraya menambahkan bahwa pelapor akan dipanggil untuk memperjelas bukti-bukti yang telah diserahkan.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dilaporkan bersama rekannya, Kalimasada. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan aliran dana dan ketentuan pidana umum.

Klaim Kerugian Anggota Akademi Crypto

Informasi yang beredar di media sosial menyebut laporan diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy dan Kalimasada. Sebuah unggahan akun Instagram menyebut sekitar 3.500 orang mengaku mengalami kerugian, dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Para korban disebut sempat ragu melapor karena adanya dugaan tekanan. Namun, mereka kemudian berkoordinasi dan mendatangi kepolisian secara bersama-sama untuk meminta kejelasan hukum atas investasi kripto yang mereka ikuti.

Reputasi Investor dan Sorotan Publik

Sebelum kasus ini mencuat, Timothy Ronald dikenal luas sebagai figur investor muda yang kerap menekankan pentingnya pendekatan fundamental dan kesabaran jangka panjang. Namanya sempat menyedot perhatian publik setelah membeli jutaan lembar saham Bank Central Asia (BBCA), hingga dijuluki sebagian kalangan sebagai “The Next Warren Buffett Indonesia”.

Dalam berbagai pernyataan publik sebelumnya, Timothy menegaskan bahwa keputusan investasinya tidak bersifat spekulatif. “Investasi bukan hanya soal mengejar keuntungan cepat. Bagi saya, investasi adalah tentang kesabaran dan disiplin jangka panjang. Jika hasilnya keuntungan, maka itu buah dari prinsip yang dijalankan konsisten,” ujarnya dalam wawancara yang dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025). Ia juga kerap menyampaikan pandangan bahwa keberhasilan tidak semata diukur dari besaran aset, melainkan dari dampak sosial yang dapat ditinggalkan.

Popularitas Kripto dan Risiko Penipuan

Kasus dugaan penipuan investasi kripto ini muncul di tengah pesatnya adopsi aset digital di Indonesia. Aset kripto yang berbasis teknologi blockchain berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun tingginya minat masyarakat tidak selalu diiringi pemahaman risiko yang memadai.

Pelaku industri menilai kondisi ini perlu diwaspadai. Chief Operating Officer Upbit Indonesia Resna Raniadi sebelumnya mengingatkan bahwa penipuan kripto kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari skema ponzi hingga robot trading yang menjanjikan keuntungan tanpa risiko. Menurutnya, edukasi dan riset mandiri menjadi kunci agar investor tidak mudah tergiur tawaran yang tampak terlalu menjanjikan.

Kasus yang menyeret Timothy Ronald memperlihatkan kompleksitas dunia investasi kripto saat ini. Di satu sisi, laporan tersebut membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji dugaan pelanggaran dan memberi kejelasan bagi pihak yang merasa dirugikan. Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga proses hukum berjalan tuntas, sekaligus menjadi pengingat bahwa reputasi dan popularitas figur publik tidak dapat menggantikan kehati-hatian dan literasi dalam mengambil keputusan investasi kripto.

Iklan
Iklan
Iklan