Suaramalang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) termasuk kurir pengantaran.
Menanggapi hal tersebut, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja konvensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Grab Indonesia menegaskan pemberian THR sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Cuti Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai informasi, driver ojol kini sudah berstatus mitra Grab Indonesia. Untuk itu, yang dijanjikan Grab Indonesia adalah insentif khusus Aidilfitri.
“Dalam semangat kekeluargaan di bulan baik ini, Grab memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra pada Idul Fitri pertama dan kedua,” kata Grab Indonesia dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (19/3). /2024). .
Hal ini juga sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bentuk, jumlah dan mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan dikoordinasikan oleh masing-masing pemohon, tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada tukang ojek.
Menurut Putri, meski berprofesi sebagai mitra, pengemudi ojol masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, para pengemudi ojek juga berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (18/3).