Tekno  

THR Lebaran 2024: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR ke Driver Ojol

Suaramalang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan.

Salah satunya adalah perusahaan diminta membayar THR terlebih dahulu sebelum kewajibannya dipenuhi, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Terkait penerima THR, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab juga memberikan tunjangan kepada pengemudi ojek online (ojol).

“Kami menghimbau agar membayar Ojol-nya [THR]. “Meski bekerja secara kemitraan, tapi kami masuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap), sehingga masuk dalam cakupan SE THR,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam siaran persnya. konferensi pembayaran THR keagamaan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Kami sedang komunikasi dengan pimpinan perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk pembayaran THR,” imbuhnya.

Lebih lanjut Putri mengatakan, SE yang baru diterbitkan hari ini akan disosialisasikan secara luas. Khusus untuk pemberian THR jadi waktu yang paling tepat adalah 7 hari sebelum hari besar.

“Memang benar ada beberapa orang yang melaporkan membayar sebelum hari besar, tapi kami membantu mereka untuk mendapatkannya. Apapun keputusannya, harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran dilakukan setelah hari raya karena kondisi tertentu yang tidak terduga. tapi kami optimistis akan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Berikut 4 poin SE pembayaran THR dari Kementerian Ketenagakerjaan:

Pertama Pastikan perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan undang-undang, tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua Ia memohon agar perusahaan membayarkan THR lebih awal sebelum kewajiban membayar THR keagamaan jatuh tempo.

Ketiga Saya minta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk membentuk Posko Satgas Pelayanan Ketenagakerjaan, Konsultasi dan Penegakan Undang-Undang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di setiap provinsi dan kabupaten,” lanjutnya.

“Dan saya minta agar terintegrasi dengan website poskothr.kemenaker.go.id,” ujarnya.

Keempat Ida meminta setiap gubernur dan bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR keagamaan di daerahnya masing-masing.

“Dengan terbitnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Agama. Saya umumkan Posko THR akan dibuka kembali,” tutupnya.