SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pengelolaan toilet berbayar di kawasan Alun-Alun Merdeka menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan fasilitas umum tersebut tidak dikelola langsung oleh Pemerintah Kota Malang.
Sorotan muncul bukan karena kondisi fasilitas yang rusak, melainkan karena toilet di pusat ruang publik Kota Malang tersebut dikenakan tarif bagi pengunjung.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita paruh baya menjelaskan kepada pengunjung bahwa toilet tersebut merupakan milik pemerintah daerah, namun pengelolaannya dilakukan oleh dirinya, termasuk membersihkan fasilitas hingga menanggung biaya listrik.
DPRD: Anggaran Pemeliharaan RTH Terbatas
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan bahwa kebijakan pengelolaan fasilitas umum oleh kelompok masyarakat merupakan dampak dari keterbatasan anggaran pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH).
“Ya karena memang anggarannya (RTH) terbatas, makanya untuk pengelolaan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, nah ini kebijakannya kepada kelompok masyarakat. Itu kebijakan pimpinan,” jelas Dito, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, meskipun pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, kewenangan utama pemeliharaan ruang terbuka hijau tetap berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Ia menyebutkan bahwa alokasi anggaran pemeliharaan RTH yang tersedia saat ini relatif kecil, yakni sekitar Rp275 juta dalam satu tahun, sehingga memengaruhi pengelolaan fasilitas publik.
Anggaran RTH Kota Malang
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pagu anggaran untuk ruang terbuka hijau di Kota Malang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Namun hingga November 2025, realisasi anggaran tersebut baru terserap sekitar 85,41 persen atau sekitar Rp6,4 miliar.
Keterbatasan anggaran pemeliharaan tersebut, menurut Dito, tidak hanya berdampak pada fasilitas di Alun-Alun Merdeka, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengelolaan RTH lain di berbagai wilayah Kota Malang.
Ia mencontohkan bahwa dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini, sering muncul permintaan masyarakat untuk pemangkasan pohon atau ranting di kawasan ruang terbuka hijau.
Namun karena keterbatasan anggaran, tidak semua permintaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Jadi dampaknya bukan hanya di Alun-Alun Merdeka saja, bisa jadi di RTH yang lain. DLH memang harus bekerja keras untuk memilah mana yang urgent,” kata Dito.
Opsi Solusi: CSR hingga Pelibatan Komunitas
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran tersebut, DPRD mendorong adanya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pemeliharaan ruang terbuka hijau di Kota Malang.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah memanfaatkan skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari pihak swasta.
Dito mencontohkan kemungkinan keterlibatan perusahaan yang memiliki fasilitas di sekitar kawasan Alun-Alun Merdeka, termasuk lembaga perbankan, untuk ikut membantu pemeliharaan kawasan publik tersebut.
Selain itu, ia juga menyarankan keterlibatan kelompok masyarakat seperti pokmas maupun kelompok sadar wisata (pokdarwis) dalam menjaga dan merawat fasilitas umum di ruang terbuka hijau.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kualitas fasilitas publik sekaligus memastikan kawasan ruang terbuka hijau tetap nyaman digunakan masyarakat.
