SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Ribuan santri dan Kiai Khos di Kabupaten Malang turun ke jalan atas tayangan negatif Trans7 pada 13 Oktober 2025 lalu.
Titik aksi unjuk rasa yang juga di hadiri Ketua PCNU Kabupaten Malang, KH Muhammad Hamim Kholili dan Bupati Malang HM Sanusi, Jumat (17/10/2025) sore, berada di Lapangan Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani nomer 1, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Menurut Gus Hamim, sapaan akrab Ketua PCNU Kabupaten Malang, menyimak dan menelaah tayangan program di stasiun televisi TRANS7 yang secara terang benderang menampilkan narasi dan visualisasi yang menyudutkan, mendiskreditkan, dan melecehkan martabat santri, kiai, serta lembaga pesantren, harus di pertanggung jawabkan.
“Maka kami, Pengurus Cabang NU Kabupaten Malang, menyatakan sikap tegas atas bentuk penyiaran yang tidak etis, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap institusi keagamaan Islam tradisional,” ungkap Gus Hamim.
Kata dia, tayangan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat Islam, khususnya kalangan santri dan kiai di lingkungan Nahdlatul Ulama, tetapi juga melanggar prinsip dasar etika jurnalistik, kode etik penyiaran, serta ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Gus Hamim juga membeberkan dasar pertimbangan yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa setiap lembaga penyiaran wajib menyajikan siaran yang akurat, berimbang, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan.
Gus Hamim juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, yang melarang penyiaran informasi yang mengandung fitnah, kebohongan, dan penghinaan terhadap kelompok sosial atau keagamaan.
Serta, Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), yang menegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan materi yang mendiskreditkan kelompok tertentu.
Gus Hamim bilang, bahwa nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, yang menjunjung tinggi toleransi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap tokoh agama serta lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren sebagai bagian penting dari sejarah dan peradaban bangsa Indonesia.
Berikut Pernyataan Sikap PCNU Kabupaten Malang atas narasi negatif pada tayangan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025.
1. Mengutuk keras tayangan di stasiun televisi TRANS7 yang memuat narasi dan adegan yang menyudutkan santri, kiai, dan pesantren sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Islam dan penghinaan terhadap institusi pendidikan keagamaan.
2. Menuntut pemilik Trans7 (Choirul Tanjung) datang langsung dan meminta maaf kepada Romo KH Anwar Mansur di Lirboyo dan manajemen TRANS7 serta pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan langsung kepada publik, khususnya kepada komunitas santri, kiai, dan pesantren di seluruh Indonesia, melalui media nasional dan seluruh kanal resmi TRANS7.
3. Menuntut Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi administratif serta etik seberat-beratnya kepada TRANS7 atas pelanggaran prinsip jurnalistik dan penyiaran yang terjadi.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU ITE, mengingat adanya unsur ujaran kebencian, penghinaan terhadap kelompok keagamaan, dan penyebaran konten yang menimbulkan keresahan sosial.
5. Menuntut penghentian operasional dan pencabutan izin siar TRANS7 oleh pemerintah, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pernyataan ini dikeluarkan, pihak manajemen TRANS7 tidak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan koreksi atas tayangan tersebut.
6. Menginstruksikan kepada seluruh kader NU dan kalangan santri di Kabupaten Malang untuk tetap menjaga ketertiban, namun tetap bersatu menyuarakan perlawanan moral dan hukum terhadap segala bentuk penghinaan terhadap kiai, santri, dan pesantren.
“Kami menegaskan bahwa santri, kiai, dan pesantren adalah benteng moral bangsa yang telah berkontribusi besar terhadap kemerdekaan, pembangunan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap bentuk penghinaan terhadap mereka adalah penghinaan terhadap nilai-nilai keindonesiaan itu sendiri,” tegasnya.
Karenanya, sambung Gus Hamim, NU Kabupaten Malang tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyiaran atau publikasi yang merusak martabat pesantren dan nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.
“Kami bukan hanya membela pesantren, tapi membela akal sehat dan nurani bangsa,” Gus Hamim menutup.