Travel Haji Jawa Timur Terseret Kasus Kuota Haji, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

SUARAMALANG.COM, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah pihak, termasuk lima biro perjalanan haji yang berbasis di Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. “Kami ingin memastikan alur distribusi kuota dan melihat sejauh mana keterlibatan pihak travel dalam kasus ini,” ujar Budi.

Lima travel haji yang dipanggil KPK, beserta alamat lengkapnya, yaitu:

  • PT Saudaraku 
    Alamat: Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 44-46 Kav. D, Rampal Celaket, Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

  • PT Menara Suci Sejahtera
    Alamat: Jl. Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, Jawa Timur.

  • PT Al-Andalus Nusantara Travel 
    Alamat: Jl. Jemur Andayani No. 50, Surabaya, Jawa Timur.

  • PT Andromeda Atria Wisata 
    Alamat: Jl. Kupang Jaya No. 1 Kav. 6, Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.

  • PT Dzikra Az Zumar Wisata 
    Alamat: Jl. Rungkut Asri Timur, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini bermula dari kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Ini jelas perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan. Seharusnya porsi haji khusus hanya 1.600, bukan 10.000,” tegas Asep.

Kuota haji khusus yang seharusnya terbatas ini diduga dijual dengan harga jauh lebih mahal kepada jamaah melalui jaringan biro travel. Modus ini membuka peluang praktik jual beli kuota, di mana biro perjalanan mendapatkan keuntungan besar sementara jamaah reguler dirugikan karena antrean keberangkatan semakin panjang.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1 triliun. Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.

Budi menambahkan, KPK akan memanggil saksi tambahan dari pemerintah daerah, pejabat Kementerian Agama di tingkat wilayah, serta calon jamaah yang diduga menjadi korban. “Kami ingin memastikan penyelenggaraan ibadah haji lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak lima travel haji yang diperiksa belum memberikan tanggapan resmi. Publik mendesak KPK untuk segera mengungkap jaringan korupsi kuota haji ini agar tidak kembali merugikan jamaah dan merusak integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Pewarta : M.Nan

Exit mobile version