Iklan

Travel Wisata Dihadang di Bandara Abd Saleh, Begini Klarifikasi UPT

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sebuah video yang memperlihatkan sopir travel wisata dihadang saat hendak menjemput tamu di Bandara Abdulrachman Saleh Malang viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/1/2026) dan memicu perdebatan soal aturan penjemputan penumpang di kawasan bandara.

Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @infomalangan, terlihat seorang sopir travel berbaju hitam dihentikan oleh beberapa orang yang mengenakan atribut menyerupai taksi resmi bandara. Sopir travel tersebut diminta tidak melakukan penjemputan di area terminal kedatangan. Adu argumen pun tak terhindarkan.

Iklan

Sopir travel itu sempat mempertanyakan dasar larangan yang disampaikan kepadanya. Ia mengaku sudah berkali-kali menjemput wisatawan dari Bandara Abdulrachman Saleh untuk perjalanan di wilayah Malang Raya tanpa kendala.

“Aku biasane rene pak (Saya biasanya ke sini, pak),” ujar sopir travel, dikutip Selasa (6/1/2026).

Pernyataan itu ditanggapi oleh pihak yang diduga sopir taksi setempat. Ia menyebutkan bahwa kendaraan travel hanya diperbolehkan menjemput penumpang di luar area bandara, seperti sekitar kawasan Wendit atau minimarket terdekat. Percakapan pun memanas, meski video berakhir tanpa memperlihatkan bagaimana penyelesaiannya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang, Purwo Cahyo Widyatmoko, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi travel wisata untuk menjemput tamu di area bandara. Ia menilai travel justru memiliki peran penting dalam mendukung sektor pariwisata Malang Raya.

“Tidak ada larangan. Travel wisata itu punya andil besar untuk pengembangan wisata di Malang Raya. Karena itu mereka bebas menjemput kliennya di areal bandara sini,” tandas Cahyo, dikutip Malangposcomedia, Selasa (6/1/2026).

Ia menekankan, aturan yang berlaku di Bandara Abdulrachman Saleh secara tegas hanya melarang taksi online untuk mengambil penumpang di dalam kawasan bandara. Taksi online diperbolehkan mengantar penumpang, namun tidak boleh melakukan penjemputan saat keluar dari area bandara.

“Kalau taksi online hanya untuk nge-drop ngantar ya nggak apa-apa, yang tidak boleh itu ngambil penumpang, karena di situ ada taksi bandara, dan pesan taksi dari luar ke dalam juga tidak boleh,” jelasnya.

Cahyo juga menyebutkan bahwa informasi terkait kebijakan tersebut sebenarnya sudah dipasang di area bandara. Menurutnya, terdapat penanda dan banner yang menjelaskan perbedaan aturan antara travel wisata dan taksi online.

“Yang saya tahu di depan pintu bandara itu ada banner besar. Tapi yang jelas di area terminal itu ada tulisan, taksi online nggak boleh masuk, travel itu boleh masuk, boleh menjemput. Kita harus mendukung pariwisata,” ucapnya.

Terkait status kendaraan travel, Cahyo mengaku tidak mengetahui secara detail apakah kendaraan yang terlibat dalam video tersebut menggunakan pelat hitam atau pelat kuning. Pasalnya, pengelolaan operasional taksi bandara selama ini berada di bawah koperasi yang dikelola Puskopad Garuda.

“Intinya UPT Bandara Abdulrachman Saleh sudah berkoordinasi dengan Puskopkad Garuda. Kita tetap mengedapankan pelayanan bandara, dan juga mungkin atas kesalahpahaman ini kita minta saling menjaga. Insya Allah, semuanya sudah clear,” pungkas Cahyo.

Iklan
Iklan
Iklan